Banyak Iklan Pinjol Menyesatkan, OJK Bertindak Tegas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah-langkah tegas untuk mengawasi dan mengatasi iklan pinjaman online (pinjol) yang menyesatkan di platform Youtube. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengungkapkan bahwa OJK saat ini sedang berupaya untuk memerangi iklan-iklan semacam itu.

Peringatan Pertama Bagi Pelanggar

Friderica menjelaskan bahwa pinjol yang melanggar aturan akan mendapatkan peringatan pertama sebelum tindakan lebih lanjut diambil. “Misalnya, mereka memberikan periode diskon tanpa mencantumkan tanggal berakhirnya diskon, atau syarat dan ketentuan yang berlaku saat iklan diklik tidak tersedia, dan hal-hal serupa. Kami akan memanggil mereka terlebih dahulu dan memberi tahu agar mereka memperbaikinya,” kata Friderica setelah acara Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin (22/5/2023).

OJK BERIKAN SANKI BERAT BAGI PINJOL YANG MELANGGAR, BERIKUT SANKSI YANG DI BERIKAN OJK:

Post a Comment